PEMECAHAN MASALAH PENGANGGURAN

PEMECAHAN MASALAH PENGANGGURAN

POKOK-POKOK PIKIRAN, STRATEGI DAN AKSI
PEMECAHAN MASALAH PENGANGGURAN
Penciptaan dan perluasan lapangan kerja terus diupayakan, terutama melalui peningkatan dan pemerataan pembangunan industri, pertanian dan jasa yang mampu menyerap tenaga kerja yang banyak serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Upaya tersebut harus didukung oleh keterpaduan kebijakan investasi, fiskal dan moneter, pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan dan penyuluhan, penerapan teknologi serta pengembangan dan pemanfaatan pusat informasi pasar kerja dalam dan luar negeri. Kebijakan pemerataan dan peningkatan kesempatan kerja serta pelatihan tenaga kerja terus dilanjutkan dan ditingkatkan agar dapat menjangkau lapisan masyarakat luas dan terarah pada terwujudnya angkatan kerja yang terampil dan tangguh. Kesempatan kerja terbuka bagi setiap orang sesuai dengan kemampuan, ketrampilan, dan keahlian serta didukung oleh kemudahan memperoleh pendidikan dan pelatihan, penguasaan teknologi, informasi pasar kerja serta tingkat upah yang sesuai dengan prestasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Tantangan besar dan berat dalam bidang ketenagakerjaan yang sedang kita hadapi saat ini adalah tingkat pengangguran yang masih besar jumlahnya. Sementara itu, lapangan kerja yang tersedia belum mencukupi. Pertambahan angkatan kerja melebihi pertambahan jumlah lapangan kerja. Apabila masalah ini tidak berhasil ditangani, maka kelak akan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Penanganan masalah ketenagakerjaan terutama kesempatan kerja dan pengangguran, hanya dapat berhasil apabila berpegang pada perencanaan tenaga kerja yang tepat. Dengan perencanaan tenaga kerja baik nasional maupun daerah yang tepat, akan dapat memperkirakan kebutuhan tenaga kerja untuk daerah tertentu, pada sektor tertentu, pada waktu tertentu untuk keahlian tertentu dan atau juga sebaliknya. Upaya pengurangan pengangguran dan setengah pengangguran ditujukan untuk merubah status penduduk dari beban pembangunan menjadi tenaga kerja produktif dan renumeratif sebagai aset bangsa yang potensial.

A. Strategi Dasar Mengurangi Pengangguran

Bercermin pada teori tentang penggangguran melalui pendekatan klasikal [Classical Approaches], disana dijelaskan bahwa penganggguran bersifat sukarela karena tidak sesuainya tingkat upah dengan aspirasi pekerja. Bertambahnya jumlah pengangguran dalam masyarakat terjadi karena mereka menunggu pada masa transisi dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain. Teori klasik ini juga menyebutkan bahwa untuk mengurangi pengangguran tidak diperlukan intervensi pemerintah, mengingat pengangguran yang terjadi sifatnya sukarela. Selain itu, unit-unit pelaku ekonomi percaya bahwa upah dan tingkat harga yang fleksibel dapat menyesuaikan diri secara otomatis untuk mencapai titik keseimbangan atau ekuilibrium dalam ekonomi.
Di lain pihak, ada pendapat yang menyatakan bahwa pengangguran yang terjadi di masyarakat karena kekurangan permintaan umum terhadap barang dan jasa [deficient agregate demand] dan tingkat upah yang tidak fleksibel dalam pasar kerja. Hal tersebut berarti, dalam keadaan perekonomian yang mengalami stagnasi, menyebabkan permintaan atas barang dan jasa di masyarakat akan menurun. Kondisi demikian akan mengakibatkan produksi perusahaan juga akan menurun sehingga banyak tenaga kerja yang tidak terpakai yang potensial sebagai pengangguran. Selanjutnya, dengan turunnya produksi, seharusnya diikuti turunnya tingkat upah yang diterima tenaga kerja. Oleh karena sistem upah yang tidak fleksibel [rigid] menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran. Inilah sebagai dasar dari penyebab terjadinya pengangguran karena defisiensi permintaan agregat. Pendapat yang pro dengan hal ini, menyatakan bahwa pengangguran yang terjadi karena para pelaku ekonomi hanya bertindak dalam batas-batas tertentu dan tidak mempunyai kekuatan untuk mendorong peningkatan permintaan agregat pada tingkat yang disyaratkan dalam ekuilibrium. Oleh karena itu, intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengembalikan situasi pasar pada keadaan yang seimbang. Berdasarkan teori-teori di atas, maka untuk mengatasi pengangguran perlu mengkombinasikan teori-teori tersebut, yang mana diperlukan tindakan proaktif dan antisipatif dari berbagai pihak yang terkait.
Selanjutnya, belajar dari pengertian tersebut di atas, maka strategi untuk mengurangi pengangguran harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan tenaga kerja yang diarahkan untuk mencapai tujuan perluasan kesempatan kerja yang produktif dan renumeratif. Melalui perencanaan tenaga kerja diharapkan dapat terdeteksi kelompok masyarakat yang termasuk dalam kriteria pengangguran, mengingat perencanaan tenaga kerja melaksanakan kegiatan menghitung jumlah tenaga kerja baik dari sisi kebutuhan [demand] maupun dari sisi persediaan [supply]. Perbedaan antara kebutuhan dan persediaan tenaga kerja akan menghasilkan kelebihan atau kekurangan tenaga kerja untuk per sektor, jenis jabatan, tingkat pendidikan, lapangan pekerjaan dan status tenaga kerja tertentu.
Selain hal tersebut di atas, perencanaan tenaga kerja juga bertujuan untuk memanfaatkan potensi daerah untuk penyerapan tenaga kerja. Melalui perencanaan tenaga kerja, diketahui bahwa ternyata industri skala besar cenderung menggunakan teknologi modern yang hanya menyerap sedikit tenaga kerja. Dengan demikian, perlu dikembangkan usaha-usaha kecil menengah yang dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Strategi lain yang dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran adalah dengan mereformasi pelatihan kerja. Reformasi pelatihan kerja ini bertujuan untuk menyediakan tenaga kerja yang lebih terampil, dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan pasar kerja serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja agar hasil kerja atau produksi dapat bersaing dipasar global. Untuk maksud tersebut, maka pemerintah daerah akan melaksanakan upaya-upaya strategis untuk menanggulangi pengangguran, diantaranya adalah:

1. Pengembangan Informasi Pasar Kerja [labor market information]. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung perencanaan tenaga kerja yang tepat. Berhasil atau tidaknya suatu program yang dilaksanakan sangat tergantung dari ketersediaan informasi yang cepat dan valid. Untuk mengetahui implementasi keberhasilan program penanggulangan pengangguran baik yang di kota maupun di desa perlu disusun sistem informasi untuk memonitor keadaan pasar kerja yang tersedia.

2. Reformasi Pelatihan Kerja [training reforms]. Reformasi pelatihan bertujuan untuk menyediakan tenaga kerja yang lebih terampil, berpendidikan lebih tinggi dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan pasar kerja serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja agar hasil kerja atau produksi dapat bersaing dipasar global. Reformasi pelatihan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas iklim kerja yang lebih baik [quality of working life] dari tenaga kerja yang bersangkutan. Reformasi pelatihan lebih diarahkan kepada kebutuhan pasar dan dilaksanakan secara terpadu.

3. Pengembangan dan bimbingan usaha secara mandiri. Strategi ini merupakan upaya untuk mengurangi pengangguran terdidik baik di kota maupun di pedesaan melalui pembentukan kelompok-kelompok usaha kecil dengan fasilitasi dari pemerintah. Kelompok-kelompok usaha ini perlu dibimbing dan difalilitasi baik dari segi ketrampilan berwirausaha, pendanaan, manajemen usaha, sampai dengan pemasaran dari produk atau jasa yang dihasilkan. Selanjutnya kelompok usaha mandiri yang sudah dapat berdiri sendiri dan mapan, dapat secara bergantian dan berantai memfasilitasi kelompok usaha baru lainnya, maka upaya ini akan dapat menyerap banyak tenaga kerja baru.

4. Pengembangan usaha informal keluarga. Upaya ini dapat dilakukan dengan mendorong para pencari kerja terdidik untuk melanjutkan usaha informal dilingkungan keluarganya. Dengan memberi bekal tambahan latihan ketrampilan berwirausaha, mereka akan dapat mengembangkan, memodernisasi dan menjalankan usaha informal keluarganya dengan baik. Pengembangan usaha informal keluarga diarahkan untuk dapat memanfaatkan potensi daerah setempat dan diarahkan untuk mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang lebih banyak. Dengan demikian mereka tidak memasuki pasar kerja, tetapi justru mereka akan dapat menciptakan dan memperluas kesempatan kerja baik bagi dirinya sendiri, keluarganya maupun orang-orang lain disekitarnya.

5. Penempatan tenaga kerja secara langsung di pasar kerja. Strategi penempatan bagi para pencari kerja atau pengangguran dilaksanakan melalui sistem informasi pasar kerja dan bursa tenaga kerja terpadu. Dengan pengembangan sistem informasi yang baik, maka setiap kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja akan dapat terdeteksi secara cepat dan tepat. Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas SDM para pencari kerja, mereka perlu dibekali dengan pelatihan kerja atau pemagangan dengan cara on-the job training maupun off-the job training. Para pencari kerja yang telah mendapat bekal tersebut dapat dipastikan akan lebih kompetitif di dalam perebutan bursa tenaga kerja, sehingga mereka akan lebih mudah ditempatkan karena mereka telah siap memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Di samping itu, pengembangan sistem informasi pasar kerja yang baik memungkinkan para pencari kerja dapat meningkatkan mobilitasnya dalam rangka mengisi setiap lowongan kerja yang tersedia.

6. Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Upaya ini juga ditujukan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada, karena terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri lebih diprioritaskan bagi tenaga kerja profesional, mempunyai kualifikasi ketrampilan dan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan tugas yang ada di luar negeri. Dengan demikian, tidak diperkenankan melakukan kegiatan penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara membabi buta, tanpa memperhatikan kualifikasi calon tenaga kerja yang bersangkutan.

7. Pengembangan usaha agro-bisnis di pedesaan. Upaya ini juga ditujukan untuk mengurangi pengangguran yang diarahkan untuk masyarakat pedesaan. Terbatasnya lahan pertanian di pedesaan dan jenis pekerjaan sektor pertanian yang hanya bersifat musiman, merupakan kontribusi tersebar penyebab munculnya setengah pengangguran di pedesaan. Dengan demikian, diperlukan kegiatan atau usaha yang tidak dipengaruhi oleh luas lahan pertanian maupun musim. Pengembangan usaha agrobisnis ini dapat bersifat skala kecil maupun menengah. Meskipun lahan pertanian jumlahnya terbatas dan jenis pekerjaan di sektor pertanian sifatnya musiman, tetapi perluasan kesempatan kerja pada sektor ini masih sangat dibutuhkan. Namun demikian, upaya yang dilakukan hendakanya lebih mengarah pada peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, sehingga akan dapat meningkatkan output pertanian. Di samping itu, di pedesaan juga banyak terdapat tenaga kerja yang berpendidikan relatif rendah, maka pengembangan usaha ini dapat diarahkan bagi penyerapan tenaga kerja yang kurang terdidik tersebut. Dengan pengembangan usaha agrobisnis di pedesaan, akan muncul unit-unti ekonomi yang mampu berdiri sendiri dan menjadi kekuatan perekonomian masyarakat pedesaan sehingga mereka tidak lagi mencari pekerjaan di perkotaan.

B. Kebijakan Umum dalam Mengurangi Pengangguran

Data penganggur terbuka secara nasional pada tahun 2001 mencapai 8 juta orang, dan pada tahun 2007 jumlah ini meningkat menjadi 10,55 juta orang. Peningkatan jumlah ini cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar jumlah penganggur ini adalah laki-laki, tinggal di perkotaan, berusia produktif, dan berpendidikan menengah ke bawah. Masalah ketenagakerjaan lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah tingkat setengah penganggur, yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per-minggu. Menurut data Sakernas, jumlah setengah penganggur pada tahun 2001 sekitar 27,7 juta orang dan pada tahun 2007 sekitar 20,7 juta orang. Angka statistik ini menunjukkan adanya penurunan tingkat setengah penganggur, tetapi bagaimanapun secara kuantitatif angka tersebut tetap besar dan memerlukan perhatian khusus dari seluruh komponen bangsa.
Ketika kita memperhatikan angka pengangguran dan setengah penganggur tersebut di atas, apa yang sebenarnya muncul dalam pemikiran kita sebagai komponen bangsa?... Kita disini semua adalah komponen bangsa yang dituntut untuk turut memikirkan masalah tersebut di atas. Tentu saja kita yakin bahwa kita semua sepakat bahwa masalah ini harus diatasi secara konsisten dan konstruktif. Oleh karena itu, apa yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melakukan kemitraan dalam dunia usaha akan sangat berarti bagi pemecahan masalah tersebut, karena akan berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Hal ini merupakan sumbangan langsung dari masyarakat untuk masyarakat, karena kemampuan pemerintah sangat terbatas.
Selain masalah pengangguran yang jumlahnya masih cukup besar, kita juga dihadapkan pada kondisi yang kurang menguntungkan ditinjau dari aspek penyediaan SDM yaitu rendahnya tingkat kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Latar belakang pendidikan dari mereka sebagian besar tamatan Sekolah Dasar (SD) yang mencapai sekitar 59,01%, sehingga berdampak lemahnya daya saing SDM kita jika dibandingkan dengan negara lain, baik dipasar kerja domestik maupun pasar kerja global. Meningkatnya angka pengangguran dan rendahnya kualitas SDM tersebut, menunjukan bahwa bangsa dan negara ini memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang sangat besar dan menjadi masalah nasional, dimana penanganannya membutuhkan strategi dan program yang komprehensif, integratif dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara konsisten, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Kesungguhan dan komitment pemerintah dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, tercermin dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dimana dijabarkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk “menyediakan lapangan usaha bagi setiap angkatan kerja sehingga dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2”. Sehubungan dengan hal itu, PROPENAS yang menekankan bahwa Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan kerja diarahkan untuk memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja dalam upaya mengurangi pengangguran dan setengah pengangguran, serta meningkatnya penerimaan devisa dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia. Selain itu, diarahkan pula untuk meningkatkan kualitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja dalam rangka mendorong kegiatan usaha yang berkembang dimasyarakat yang pada gilirannya dapat memperluas lapangan usaha dan kesempatan kerja.
Memperhatikan arahan dalam PROPENAS tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kedua program PROPENAS saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena penciptaan dan pengembangan kesempatan kerja dalam rangka penanggulangan pengangguran harus pula didukung oleh tersedianya tenaga kerja yang terampil dengan tingkat produktivitas yang tinggi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Untuk mengurangi pengangguran tersebut, pemerintah daerah kabupaten Sragen dengan berbagai cara dan upaya telah melakukan suatu kegiatan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja yang antara lain meliputi;

1. Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Pasar Kerja.
Laju tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan lapangan kerja yang mengakibatkan semakin banyaknya pengangguran. Hal ini cenderung semakin sulitnya masyarakat untuk memperoleh kesempatan kerja. Di lain pihak banyak kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan yang tak dapat terisi oleh pekerja. Hal ini bukan hanya disebabkan karena pencari kerja tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam lowongan pekerjaan, tetapi pencari kerja tidak mengetahui adanya lowongan pekerjaan. Begitu pula bagi perusahaan atau pengguna tenaga kerja mengalami kesulitan mencari tenaga kerja yang masih dibutuhkan. Hal ini disebabkan karena kedua belah pihak baik sebagai pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja tidak memperoleh informasi pasar kerja. Bagi pencari kerja tidak mengetahui dimana ada lowongan pekerjaan yang sesuai dengan dirinya dan pengguna tenaga kerja juga tidak mengetahui dimana ada pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Permasalahan tersebut sebetulnya dapat diatasi jika tersedianya informasi tentang pasar kerja yang cukup. Untuk itu fungsi dari Informasi Pasar Kerja penting sekali, yaitu untuk mempertemukan antara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja. Sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhannya sesuai yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah lowongan kerja dan pencari kerja yang dapat ditempatkan oleh Disnakertrans selama tahun 2007 diilustrasikan pada Grafik di bawah ini.


Grafik Ilustrasi lowongan kerja yang tersedia (atas) dan jumlah penempatan (bawah) selama tahun 2007
2. Membentuk Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia seakan tak pernah ada habisnya. Mengingat pertumbuhan pengangguran yang terus meningkat yang tak tertampung atau tak terserap oleh lapangan kerja yang ada ditambah tingkat persaingan dunia kerja dewasa ini juga kian meningkat. Untuk itu perlu kita carikan solusi untuk mengatasi masalah pengangguran tersebut. Apalagi bekerja di perusahaan dengan posisi sebagai buruh gajinya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Banyak perusahaan menerapkan dengan sistem kerja kontrak, sehingga apabila setelah masa kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi maka dengan sendirinya akan keluar dari perusahaan sebagai penganggur. Apalagi dalam rekruitmentnya perusahaan mensyaratkan bagi pelamar harus sudah berpengalaman dibidangnya masing-masing dengan minimal waktu tertentu. Belum lagi ditambah lulusan baru yang sama sekali belum berpengalaman di dunia kerja, ini akan menambah kesulitan untuk mencari pekerjaan, sehingga menambah tingginya tingkat pengangguran. Kesempatan kerja di bidang formalpun saat ini belum dapat diharapkan sebagai sarana untuk menyerap tenaga kerja penganggur. Untuk itu kita perlu memberikan dorongan moral dan spiritual serta bekal, baik berupa modal usaha maupun ketrampilan agar bisa menjadi wirausaha yang mandiri yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. Atas permasalahan tersebut maka perlu dicarikan sistem kesempatan kerja yang lebih luas lagi yang perlu di lakukan dan dikembangkan seperti dibidang kewirausahaan yang berbasis pada Teknologi Tepat Guna [TTG].
Dimana dalam Teknologi Tepat Guna ini dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah. Apalagi potensi daerah belum banyak dimanfaatkan secara maksimal sehingga belum memiliki nilai jual tinggi.

Mensikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan tersebut pemerintah menetapkan kebijaksanaan yang diarahkan dan diletakkan pada pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia, serta penciptaan lapangan kerja serta menyelenggarakan Pelatihan Terapan Teknologi Tepat Guna dan Pendampingannya. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah selain untuk memperluas lapangan kerja guna mengurangi pengangguran, juga agar pengangguran mempunyai bekal ketrampilan dan modal usaha untuk menumbuh-kembangkan jiwa berwirausaha yang mandiri agar menjadi wirausahawan yang kelak dalam perkembangannya bisa menjadi pencipta lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Pelatihan Terapan Teknologi Tepat Guna (TTG) selain untuk mengurangi pengangguran dan membentuk wirausaha baru, juga dimaksudkan untuk dapat mengolah dan memanfaatkan sumber alam yang ada, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi tepat guna agar dapat lebih dimanfaatkan lagi.

3. Peluang Kerja Luar Negeri, Dalam Negeri dan Perlindungannya
Di dalam menghadapi kesempatan kerja yang terbatas didalam negeri perlu diupayakan perluasan kesempatan kerja ke luar negeri melalui program antar kerja antar negara (AKAN). Program tersebut dilaksanakan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan TKI bekerja di luar negeri dengan persyaratan sesuai dengan permintaan pasar kerja di luar negeri. Khusus untuk penempatan kerja dengan negara tujuan Korea, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan dan Ketrampilan Swasta yakni LPKS Bina Taruna Sragen dan LPKS Augshin Nara guna menghadapi test bahasa Korea [KLPT]. Di dalam mengisi lowongan kerja di luar negeri tersebut, tentunya kesiapan sumber daya manusia yang berkualitas mutlak diperlukan agar dapat memenuhi tuntutan permintaan pasar kerja. Diharapkan melalui ketrampilan yang memadai, maka permasalahan yang timbul di luar negeri dapat diansisipasi sedini mungkin dan mereka dapat bekerja lebih tenang, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat diharapkan secara pasti.
Dalam upaya mengatasi TKI dan TKWNI yang bermasalah di luar negeri, kita perlu berupaya untuk melihat dari berbagai sudut pandang sesuai analisa permasalahan yang sering timbul, antara lain;
a. Dari segi ketrampilan. Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri hendaknya disiapkan ketrampilannya secara memadai melalui pelatihan yang diperoleh sebelum TKWNI tersebut berangkat untuk bekerja di luar negeri, sehingga masalah mis-komunikasi dan kesalahan kerja yang mungkin timbul dapat dihindari.
b. Dari segi dokumen kerja. Dari segi dokumen perlu diteliti kebenarnya apakah telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini sangat penting, apabila terjadi permasalahan di luar negeri TKI/TKWNI tersebut apakah telah memiliki dokumen kerja yang benar, karena hal ini juga dapat terjadinya adanya pemalsuan dokumen yang berakibat kepada tidak menentunya kerja setelah tiba di luar negeri yang kemudian menjadi permasalahan.
c. Dari segi perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dilakukan harus diketahui dan dipahami oleh TKI sebelum berangkat kerja diluar negeri, hal ini sangat penting karena perjanjian kerja sebagai kebijakan kepastian akan hak dan kewajiban di dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat dihindari terjadinya penyimpangan kerja.
d. Dari segi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta [PPTKIS]. Setelah rekruitmen calon tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri harus didasarkan pada job order. Apakah PPTKIS tersebut mempunyai job ordesr di Negara tujuan?. Hal ini sering terjadi job orders tidak ada atau dipalsukan, sehingga menimbulkan permasalahan bagi TKI yang telah ditempatkan.
Dari apa yang telah dikemukakan tersebut, maka pemerintah di dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja yang akan bekerja di luar negeri telah mengeluarkan Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada TKI sejak pra pemberangkatan, selama penempatan dan pulang kembali ke tanah air. Apabila terjadi permasalahan TKI di luar negeri, maka langkah yang dilakukan adalah: melakukan upaya diplomatik dengan negara di mana TKI tersebut ditempatkan melalui KBRI setempat untuk dicarikan solusi penyelesaian. Memanggil PPTKIS pengirim untuk menyelesaikan, sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat. Dalam hal TKI menghadapi ancaman sanksi hukuman dari pengadilan luar negeri, maka pemerintah mengirimkan lawyer untuk membantu pembelaan di dalam upaya membebaskan TKI yang bermasalahan di luar negeri.
Bagi negara yang memulangkan TKI secara basar-besaran seperti Malaysia, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen berupaya mencarikan solusi yang sebaik-baiknya. Alternatifnya apabila menempatkan kembali ke Malaysia yang bersangkutan harus memiliki calling visa dan perjanjian kerja serta melalui prosedur yang benar. Alternatif lain apabila tidak dipenuhi persyaratan tersebut, maka program yang dilakukan melalui penyiapan lapangan kerja serta pemberdayaan tenaga kerja di dalam negeri, antara lain seperti di Pulau Batam dan dengan sejauh mungkin memanfaatkan perkebunan kelapan sawit yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Sejak tahun 2007 kita telah mengembangkan kegiatan bimbingan dan pelatihan kewirausahaan bagi TKI Purna. Selama kegiatan bimbingan dan pelatihan juga diperoleh catatan bahwa sebagian TKI purna beserta keluarganya mempunyai sifat yang elastis. Dengan bertambahnya pendapatan keluarga dari hasil kerja TKI, maka bertambah pula pengeluaran TKI dan keluarganya untuk belanja keperluan konsumtif, seperti membangun rumah beserta perabotan rumahtangganya dan barang-barang elektronik. Oleh karena itu menurut kami perlu adanya pihak-pihak yang dapat memberikan arahan dan pendapingan bagi keluarga TKI purna, agar mereka dapat memanfaatkan hasil kerja TKI secara selektif dan mempunyai nilai yang produktif. Tanpa adanya arahan dari pihak lain kami mengkhawatirkan mereka akan sia-sia bekerja di luar negeri dan tidak merasakan hasil yang maksimal.

4. Padat Karya Produktif
Salah satu kegiatan pengurangan pengangguran adalah Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja yang telah merealisasikan kegiatan padat karya produktif. Kegiatan padat karya produktif tersebut merupakan program yang diarahkan selain untuk mengurangi pengangguran juga memberikan kesempatan kerja dan mendorong semangat jiwa kemandirian bagi masyarakat dengan cara berusaha madiri/ berwirausaha.
Wujud padat karya produktif tersebut akan kita tentukan setelah dilakukan kegiatan identifikasi terlebih dahulu, yaitu untuk menentukan/menetapkan kegiatan atau proyek apa yang tepat untuk dilaksanakan agar proyek tersebut bermanfaat, menguntungkan dan tepat pada sasaran dan bersifat produktif. Sehingga masyarakat dapat menikmati dari hasil kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini besifat padat karya maka kegiatan tersebut harus berkelanjutan mempunyai dampak ekonomi yang berkelanjutan, banyak menyerap tenaga kerja dengan imbalan pekerja tersebut akan menerima upah. Kegiatan tersebut juga harus mempunyai dampak bagi pemberdayaan tenaga kerja dan ekonomi masyarakat.

Didalam kegiatan padat karya produktif tersebut (seperti pembuatan kandang ayam, kandang kambing beserta pengolahan lahan rumputnya dan pembuatan kolam ikan). Setelah kegiatan proyek
tersebut selesai, ternyata sangat menguntungkan sekali bagi masyarakat, karena selain telah memberikan lapangan kerja bagi masyarakat juga telah tersedianya jenis kegiatan usaha baru bagi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat berperan aktif, baik sebagai pengelola maupun pengguna. Sehingga baik secara langsung maupun tak langsung dapat meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan bagi masyarakat sekelilingnya. Sebagai contoh, hal tersebut diimplemntasikan dengan dibuatnya MOU antara pengelola padat karya, masyarakat yang diwakili kepala desa dan Pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen. Dalam MOU tersebut intinya adalah pembagian hasil bersih dari hasil pengelolaan kegiatan padat karya tersebut dengan pembagian hasil sebagai berikut; Pengelola [50 %], Masyarakat [30 %] dan Disnakertrans [20 %].

Dari hal tersebut maka dampak dari adanya kegiatan padat karya produktif tersebut adalah selain memberikan lapangan usaha baru yakni dengan mengelola hasil kegiatan tersebut, juga akan mendapatkan pendapatan baru bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

C. Strategi Menghadapi Perubahan Dunia Kerja

Pada saat ini telah terjadi perubahan yang cukup mendasar dalam dunia kerja. Perubahan tersebut ditandai dengan adanya perubahan struktur kesempatan kerja yaitu perubahan jenis pekerjaan yang memerlukan otot [blue collars] menjadi jenis pekerjaan yang menuntut kemampuan otak [white collars]. Jenis pekerjaan sekarang ini dan yang akan datang dengan pemanfaatan teknologi tinggi jelas memerlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus serta tingkat kesulitan yang semakin kompleks.
Perubahan dunia kerja tersebut, terjadi sebagai akibat adanya globalisasi peradaban, perekonomian dan teknologi informasi dunia yang tidak menghendaki lagi adanya batas-batas spesiliasi pekerjaan. Dengan demikian, ketrampilan dan pengetahuan yang dikembangkan bagi para calon tenaga kerja harus mendukung ke arah perubahan dunia kerja tersebut. Di samping itu, para calon tenaga kerja juga perlu dibekali dengan kemampuan untuk merubah sikap, perilaku dan ketrampilannya secara cepat melalui pelatihan khusus sesuai persyaratan kebutuhan pasar kerja. Dalam hal ini, pengembangan kualifikasi pelatihan dapat dilakukan melalui proses learning by doing untuk meningkatkan self confidance dan kepercayaan untuk berani bersaing.
Perubahan dunia kerja juga terjadi dalam sistem kerja, dimana partisipasi individu tenaga kerja yang bersangkutan tidak lagi bersifat superior, tetapi sekarang lebih mengarah pada kerjasama tim kerja sebagai satu kesatuan dalam proses produksi. Dapat dipastikan bahwa saat ini telah terjadi perubahan nyata di dunia kerja, maka penyediaan SDM melalui pelatihan yang bersifat multi-skill, flexible dan retrainable menuju pengembangan kemampuan SDM dengan kemampuan enterpreneurship dan life-long education. Hal-hal tersebut di atas merupakan prinsip dasar pengembangan pelatihan tenaga kerja yang berbasis kompetensi, sehingga output pelatihan akan lebih kompetitif sesuai dengan job demands yang tersedia.

D. Implementasi Program Aksi Pengurangan Pengangguran

Upaya pengurangan pengangguran di Kabupaten Sragen telah dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif, semua pihak diupayakan untuk dapat berperan aktif. Seiring dengan program pengentasan kemiskinan yang selama ini telah dilakukan, kerja keras Kepala Daerah diikuti semua Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah kata kunci yang tak dapat ditawar lagi. Berikut adalah langkah-langkah strategi Pemkab Sragen dalam menciptakan dan memperluas kesempatan kerja guna menanggulangi pengangguran, yang secara garis besar tertuang dalam berbagai program kerja sebagai berikut:

1. Program Aksi Satuan Kerja Pemkab Sragen
Sebagai gambaran sekilas, bahwa Program Aksi masing-masing Satker yang didukung baik melalui APBD Pemkab Sragen maupun secara mandiri dan terpadu selama tahun 2006 telah mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar yaitu 41.058 orang dengan rincian; Disnakertrans: 11.994 orang dan Satker terkait: 29.064 orang.
Berikut uraian kegiatan dan jumlah Penyerapan Tenaga Kerja dari masing-masing Satker Pemkab Sragen yang telah dilakukan:
a. Sektor Tenaga Kerja Produktif. Dilaksanakan kegiatan Padat Karya Produktif berupa pembuatan 2 (dua) buah kolam renang baru dan 4 (empat) buah kolam renovasi di Kecamatan Kedawung. Dari kegiatan ini terdapat penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.525 HOK. Selanjutnya dilakukan pengembangan kegiatan berupa pemancingan ikan; fasilitasi usaha rumah makan, tempat pelatihan budi daya ikan; sarana out bond serta tempat rekreasi bermain anak. Dengan demikian akan dapat menyerap banyak tenaga kerja baru yang sangat produktif.

b. Sektor Indagkop. Membangun Zona Industri Meubelair di Kalijambe; Membangun Kerjasama Pembuatan Pabrik Rokok Sigaret Kretek (SKT) dengan HM. Sampurna; Pemberian Pinjaman Modal Usaha secara Recovery Fund bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Dari kegiatan ini dapat menyerap tenaga kerja tidak kurang dari 10.000 orang.

c. Sektor Perikanan dan Peternakan. Dari sektor ini dilakukan kegiatan berupa pinjaman modal lunak kepada usaha ikan bakar; Pinjaman modal berupa Recovery Found kepada petani Ikan; Bantuan penggemukan sapi potong; usaha karamba apung; menyediakan bibit sapi brangus serta Pengembangan Kawasan Sentra Produksi (KSP) ternak unggul. dari pengembangan kegiatan ini tidak kurang dari 12.000 orang mendapatkan lapangan pekerjaan.

d. Sektor Pemberdayaan Masyarakat. Melalui pemberian bantuan modal pinjaman lunak bagi keluarga miskin produktif serta dilakukan Penanganan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dapat menyerap dan membuka lapangan kerja baru lebih dari 3.000 orang.

e. Sektor Perkebunan dan Kehutanan. diberikan bantuan modal lunak bagi Petani Tembakau dan dilakukan pengembangan tanaman tebu/ kredit KKP seluas 925 Ha untuk membantu penyediaan modal kerja 1.600 orang dari 86 kelompok petani tebu.

f. Sektor Pariwisata dan Investasi. memberikan tambahan modal usaha bagi 30 kelompok usaha (rumah makan, toko souvenir, dan angkutan), di sekitar lokasi wisata dan desa wisata.

g. Sektor Kesejahteraan Sosial. Dilakukan kegiatan pembinaan dan bantuan UEP Paguyuban PSM untuk meningkatkan ketrampilan dan membuka lapangan kerja.

h. Sektor Peranan Wanita dan Remaja. memberikan pinjaman modal bergulir bagi 59 kelompok usaha kecil untuk membuka lapangan usaha dan kesempatan kerja.

2. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan business confidence di Kabupaten Sragen. Ini dilaksanakan salah satunya dengan mempermudah dan mempersingkat ijin usaha. Untuk tujuan tersebut dibentuk Kantor Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan di One Stop Service (OSS), untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan masyarakat.

3. Pembentukan Lembaga Keuangan Lokal.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi akses pada masyarakat miskin dan mereka yang mengalami hambatan dalam mengakses modal dari bank komersial. Di Kabupaten Sragen, ini diwujudkan dengan dibentuknya Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Dasar, dan lain-lain.
a. Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) untuk pembelian gabah langsung dari petani dengan harga standar pemerintah.
b. Pinjaman modal kepada LKD melalui PD. BPR-BKK untuk pinjaman modal bagi KK Miskin produktif.
c. Program recovery fund untuk memperkuat permodalan bagi 1.225 pengusaha mikro, guna meningkatkan usahanya dan penyerapan tenaga kerja dari KK Miskin produktif serta pengembangan usaha mikro bagi KK miskin potensial.

4. Kerjasama Mutual.
a. Telah dilaksanakan kerjasama penempatan tenaga kerja program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan Pulau Batam, Bintan Jabotabek. Dari kerjasama antar daerah ini pada tahun 2006 telah ditempatkan tenaga kerja program AKAD sebanyak 3.283 orang dan penempatan tenaga kerja program Antar Kerja Lokal (AKL) sebanyak 6.211 orang.
b. Pada tanggal 16 Agustus 2004 telah ditandatangani kerjasama antara Diirektorat Jenderal Binapendagri Depnakertrans dengan Bupati Sragen tentang Pelaksanaan Pembangunan Masyarakat Terpadu melalui Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Dari kerjasama ini telah dilakukan Pelatihan dan Pembinaan kepada 40 orang TKS. Pada tahun 2004, setiap TKS membentuk 10 Kelompok Usaha Baru (KUB). Sehingga terbentuk 400 KUB. Selanjutnya pada tahun 2005, jumlah KUB berkembang menjadi 648 KUB. Setiap KUB rata-rata dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 10 orang. Sehingga jumlah tenaga keerja yang dapat diserap dari kerjasama ini adalah 6.480 orang. Disamping itu TKS tersebut pada tahun 2005 membentuk Koperasi “TKS SUKOWATI“ dengan modal usaha dari Depnakertrans ditambah keuntungan dari Recovery Fund APBD Kabupaten Sragen.

5. Pemberdayaan dan Peningkatan Mutu Tenaga Kerja
Pemkab Sragen melalui Badan Diklat dan Litbang (BDL) Kabupaten Sragen berupaya melakukan pemberdayaan calon tenaga kerja dengan mengadakan berbagai pelatihan ketrampilan bagi masyarakat. Di Kabupaten Sragen terdapat 20 buah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) binaan Disnakertrans. Setiap tahun LPKS tersebut berhasil mendidik dan melatih lebih dari 2.000 orang dengan berbagai macam kejuruan/keahlian, dan juga dapat ditempatkan sesuai bidang kejuruan (Three in One).
6. Suplier Tenaga Kerja Indonesia.
Sragen merupakan daerah yang sangat potensial dan dinamis bagi Calon TKI. Terbukti pada tahun 2007 ini tercatat sebanyak 20 Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), 27 Rekruiter dan 8 buah Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS). Negara yang menjadi tujuan penempatan antara lain Arab Saudi; Malaysia; Singapura; Taiwan; Hongkong; Korea selatan; Magang Jepang dll. Pada tahun 2006 telah dapat ditempatkan TKI dari Sragen sebanyak 1.900 orang.


Dan pada Tahun 2007 berhasil ditempatkan TKI ke luar negeri sebanyak 1.945 orang. Di samping itu, TKI purna banyak berhasil dan sebagian besar berusahan secara mandiri dan bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Dari penempatan Tki ke luar negeri tersebut, Kabupaten Sragen setiap tahun mendapatkan remitance lebih dari 50 milyar rupiah.

7. Perlindungan Tenaga Kerja
Untuk menciptakan dunia usaha yang kondusif maka perlindungan bagi tenaga kerja merupakan prioritas. Pemkab Sragen melalui Disnakertrans secara terus menerus melaksanakan program pelaksanaan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif dan partisipatoris yang meliputi kegiatan:
a. Sosialisasi peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dari tahun 2001 sampai tahun 2007 telah dilaksanakan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan lebih dari 200 perusahaan.
b. Penyelesaian kasus ketenagakerjaan. Dari setiap kasus yang muncul di perusahaan telah dapat diselesaikan dengan baik. Pada tahun 2006 terdapat 3 kasus PHI, 14 PHK dan 2 kasus mogok kerja, yang kesemuanya telah dapat diselesaikan.
c. Pembinaan Zero Accident. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara terus menerus untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga tenaga kerja dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat dan produktif.
d. Pembinaan terhadap lembaga ketenagakerjaan seperti LKS Tripartit, Dewan pengupahan, Organisasi Pengusaha, Organisasi Pekerja dan Buruh berjalan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
8. Bursa Kerja dan Informasi Pasar Kerja
Pemkab Sragen telah membentuk Bursa Kerja dan Pusat Informasi Pasar Kerja baik secara on line, off line maupun konvensional dengan kegiatan antara lain:
a. Pengolahan data lowongan kerja siap saji kepada pencari kerja.
b. Mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna jasa.
c. Menyediakan informasi lowongan kerja melalui portal web site yang dapat diakses secara gratis oleh para pencari kerja.
d. Meng-upload data pencari kerja melalui mailing list on line, sehingga dapat memudahkan para pengguna tenaga kerja untuk memilih calon tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi.
e. Layanan konsultasi dan tes bakat.
f. Penyusunan database pencari kerja dan lowongan kerja.

Dengan diselenggarakannya Bursa Kerja dan Informasi Pasar Kerja secara on line system, maka akan dapat menghasilkan:
a. Peningkatan penempatan tenaga kerja dalam maupun luar negeri.
b. Peningkatan kualitas data Informasi Pasar Kerja (data pencari kerja dan data lowongan kerja lengkap dengan analisanya).
c. Peningkatan motivasi bekerja para pencari kerja, dengan kemudahan informasi lowongan kerja dan layanan konsultasi kerja

Dengan berbagai strategi dan upaya seperti diuraikan di atas, ternyata langkah-langkah konkrit dan terpadu, lintas instansi dan lintas sektoral dapat menurunkan angka pengangguran dari tahun ke tahun, khususnya di Kabupaten Sragen, di tengah trend nasional meningkatnya angka pengangguran.