DAMPAK LIMBAH INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Analisa pembangunan berwawasan lingkungan dilaksanakan melalui ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (EIA) atau ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).
UU No. 23/1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, untuk memperkirakan akibat-akibat yg mungkin timbul pada lingkungan oleh kegiatan industri pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
ASPEK PEMBANGUNAN INDUSTRI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Aspek Pencemaran Industri
2. Aspek Lokasi
3. Aspek Lingkungan
4. Aspek Sumber Daya Alam
5. Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya
1. Aspek Pencemaran Industri
Perubahan biogeofisika kimia berupa:
- Perubahan kualitas lingkungan
- Terancamnya kehidupan biota dalam badan penerima
- Adanya satu atau lebih bahan pencemar yg melebihi NAB yg mengakibatkan gangguan lingkungan
- Terganggunya penggunaan air
- Terjadinya pencemaran tanah
- Gangguan kebisingan dan perubahan kualitas udara
2. Aspek Lokasi
Penggunaan ruang terbatas dan tidak bertambah, kegiatan pembangunan terus meningkat
Penetapan spatial ruang untuk membagi ruang sesuai kepentingannya
UU No 5/1984 tentang Perindustrian, pemerintah menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan serta lokasi bagi pembangunan industri yg sesuai.
Untuk wilayah pusat pertumbuhan perlu menetapkan zona industri
Rencana Umum Tata Ruang Nasional/Regional (RUTRN/R) berperan dalan upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran LH.
3. ASPEK LINGKUNGAN
Studi untuk mengetahui sejauh mana dampak industri terhadap lingkungan, AMDAL
Pengusaha wajib melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 15).
Aspek lingkungan meliputi; sumber bahan baku, sumber tenaga kerja, keseimbangan dan keserasian lingkungan, TPA limbah, jenis bahan baku dan hasil produksi apakah termasuk B3, perhitungan daur hidup produ [Life Cycle Products] dan penanganan produk setelah dikonsumsi masyarakat
4. ASPEK SUMBER DAYA ALAM
Bahan baku dari SDA dapat dirinci menjadi SDA yg dapat diperbaruhi (Renewable-re-source) dan SDA yg tidak dapat dipulihkan
Perusahaan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian SDA serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran LH akibat kegiatan yg dilakukannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 21)
5. ASPEK SOSEKBUD
Pembangunan industri juga dpt menimbulkan dampak sosial budaya, terutama dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pengaruh nilai-nilai tradisi setempat
Keamanan dan ketemtraman lingkungan perlu diperhatikan
Kesenjangan sosial antara masyarakat industri dengan lingkungan sekitar
Pergeseran pola tradisional, adat istiadat dan moral sbg pilar kehidupan perlu dikaji
DAMPAK KEGIATAN INDUSTRI THD LINGKUNGAN
1. Dampak Pra Kontruksi
2. Dampak Masa Konstruksi
3. Dampak masa operasional industri