AUDIT SMK3

AUDIT SMK3

AUDIT SMK3 Per.Menaker No. 05/MEN/1996

Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3
dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif


MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri
Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya
Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
Audit SMK3 dilakukan badan audit
Badan audit membuat RTA
Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat
Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur :
Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs

UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN AUDIT SMK3
Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
Pemeriksaan secara sistematik
Audit dilakukan secara independen
Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen


TEKNIK AUDIT SMK3

1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN

1.1 KEBIJAKAN K3
* tertulis dan bertanggal
* ditanda tangani pengusaha/pengurus
* disusun dng proses konsultasi
* mengkomunikasikan kebijakan
* dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
* peninjauan ulang kebijakan

1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
* disebar luaskan dan didokumentasikan
* penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
* tanggung jawab pimpinan unit
* saran ahli K3
* pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
* laporan kinerja K3
* tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
* memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
* tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanakan

1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
* dicatat dan didokumentasikan
* diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
* meninjau ulang pelaksanaan SMK3

1.4 KETERLIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
* pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
* prosedur konsultasi
* membentuk P2K3
* jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
* jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
* fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
* pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
* tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
* pembentukan kel. kerja yang diperlukan dan pelatihannya
* pengumuman ttg struktur kel. kerja

2. STATEGI P[ENDOKUMENTASIAN

2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
* identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
* penetapan RENSTRA K3 dan penerapan
* pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
* perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
* perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan
penyediaan sumber daya
2.2 MANUAL SMK3
* manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan
dlm prsh
* bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses atau tempat
kerja tertentu
* manual SMK3 mudah didapat semua personil prh

2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
* informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara sistematis
* catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat terbuka

3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design) DAN KONTRAK

3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
* adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau
perancangan ulang
* prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
* verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
* semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3
diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh
petugas yg berwenang

3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan

4. PENGENDALIAN DOKUMEN

4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi
Tercantum penerima distribusi dokumen
Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan
Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus

4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3
Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya
Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang


5. PEMBELIAN

5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek dan informasi relevan dgn K3 telah diperiksa sebelum keputusan membeli
Spek pembelian harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku
Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan
Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian.

5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI
Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian

5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara
Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas


6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3

6.1 SISTEM KERJA
Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko dari suatu proese kerja
Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja
Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko terdokumentasi
Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja
Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk
Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu dlm kondisi layak
APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan
Upaya pengendalian resiko ditinjau ulang bila terjadi perubahan proses kerja

6.2 PENGAWASAN
Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur dan petunjuk kerja
Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas
Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian
Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK
Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi

6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK
Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK

6.4 LINGKUNGAN KERJA
Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
Adanya pengendalian atas tempat-tempat dgn pembatasan ijin masuk
Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis
Rambu keselamatan dan pintu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis

6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI
Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan
Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara
Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yg masih berlaku
Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yg kompeten
Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan
Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan
Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan
Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system)
Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan

6.6 PELAYANAN
Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan UU KK
Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak

6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan
Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten
TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko
Petugas diberikan pelatihan khusus
Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/ mencolok dan diketahui seluruh TK
Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala
Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten

6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada memenuhi standar dan pedoman teknis
Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu-an yg berlaku


7. STANDAR PEMANTAUAN

7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
Pelaksanaan inspeksi secara teratur
Dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih
Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
Menggunakan cheklist
Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
Memantau tindakan kolektif untuk menentukan efektifitasnya

7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara
Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis

7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3
Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten

7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN
Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan
Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg berlaku
Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn per.per-uu-an yg berlaku


8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN

8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT
Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da diberitahukan setiap personil

8.2 PELAPORAN INSIDEN
Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an

8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN
Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK
Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih
Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan
Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk
Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat terjadinya kec.
Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan

8.4 PENANGAN MASALAH
Adanya prosedur untuk menangani masalah K3 sesuai per.per-uu-an yg berlaku
TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan menerima informasi kemajuan penyelesaiannya


9. PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA

9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis
Dilakukan oleh petugas yg kompeten
Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko
Metode penananan bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan

9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN
Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpan dan dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per.
Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa
Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara aman sesuai per.

9.3 BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per.
MSDS yg komprehensif hrus dibuat
Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan bahan berbahaya
Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan per. dan standar
Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara aman bahan berbahaya
Pelatihan thd petugas yang menangani


10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA

10.1 CATATAN K3
Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3
Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat
Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan
Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara
Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara

10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dlm prsh.

11. AUDIT SMK3

11.1 AUDIT INTERNAL SMK3
Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif
Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di prsh
Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan petugas lain yg berkepentingan
Kekurangan yg ditemukan pd saat audit diprioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan

12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN

12.1 STRATEGI PELATIHAN
Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK perusahaan
Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian
Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan diakreditasi menurut ketentuan per.
Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif
Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan
Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan
Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif

12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3
Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs

12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru dan yg dipindahkan
Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi
Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kpd semua TK

12.4 PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR
Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan Prosedur K3 untuk semua TK
Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja

12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan



SERTIFIKASI SMK3

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3

Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3

Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi